PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip/Izin...
Pasal 10
Dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan Penanaman Modal, BKPM dapat memproses Izin Prinsip, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, pembatalan dan pencabutannya yang berlokasi di KEK Palu, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini ditetapkan.
