PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 9
BAB 5 — PENINGKATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi serta akuntabilitas keuangan negara di lingkungan BKPM dilakukan oleh Inspektorat. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan-kegiatan pengawasan lainnya.
