PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 8
BAB 5 — PENINGKATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Pejabat Eselon I bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di unit kerja masing-masing. (2) Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi serta akuntabilitas keuangan negara di lingkungan BKPM. (3) Untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan SPIP, dilakukan pendidikan dan pelatihan SPIP kepada anggota Satuan Tugas Pelaksana SPIP atau pejabat terkait.
