PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 6
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Masing-masing Unit Eselon I wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan BKPM. (3) Penerapan SPIP pada setiap Unit Eselon I BKPM dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
