PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 5
BAB 3 — KEWENANGAN PENGENDALIAN
(1) Kepala BKPM melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan BKPM untuk mencapai peningkatan kinerja dan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SPIP dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.
