PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4-p-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 372A
(1) Pusat Bantuan Hukum adalah unsur penunjang tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (2) Pusat Bantuan Hukum dipimpin oleh Kepala Pusat.
