PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka...
Pasal 7
(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Kepala Administrator harus memperhatikan: a. Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang
Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal; b. Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM, mengenai:
- Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik;
- Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal;
- Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal dan perubahannya; dan
- Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. c. Peraturan dan ketentuan teknis yang ditetapkan olehMenteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan peraturan perundang-undangan daerah yang terkait. (2) Dalam hal melaksanakankewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Kepala Administrator dapat berkonsultasi kepada BKPM dan instansi teknis lainnya.
