PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di...
Pasal 9
BAB 3 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus perseratus).
