PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di...
Pasal 10
BAB 3 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena: a. menjalani cuti tahunan; b. menjalani cuti karena alasan penting; c. menjalani cuti sakit paling lama untuk 3 (tiga) hari kerja berturut-turut; d. menjalani cuti bersalin; e. menjalani kursus selama masa persiapan keberangkatan studi; atau f. memperoleh persetujuan dari atasan langsung terhadap ijin tidak masuk kerja kurang dari 3 (tiga) hari kerja, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dengan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol perseratus).
(2) Dalam hal Pegawai memperoleh ijin tidak masuk kerja kurang dari 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dikenakan pemotongan cuti tahunan.
