Pasal 23
BAB 6 — LAIN-LAIN
(1) Peringatan tertulis dan hukuman disiplin yang dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini dan sedang dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja yang dilakukan terhadap Pegawai yang mendapat peringatan tertulis dan/atau hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan ini dan masih dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. (3) Hukuman disiplin yang diajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan ini dan keputusan atas keberatan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan ini, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala ini. (4) Terhadap hukuman disiplin yang diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan ini belum ada keputusan atas banding administratif tersebut, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini. (5) Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Kepala ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatan negeri, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini. (6) Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini dan saat berlakunya Peraturan Kepala ini masih menjalani cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai
dengan ketentuan sebelumnya.
