PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di...
Pasal 22
BAB 5 — PENCATATAN DAN PEMBAYARAN
(1) Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan. (2) Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat fungsional umum dan fungsional tertentu, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan.
