Pasal 20
BAB 5 — PENCATATAN DAN PEMBAYARAN
(1) Pencatatan nilai capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pencatatan kehadiran dan pelaksanaan cuti pegawai dilakukan setiap bulan dengan periode pencatatan kehadiran yang dilakukan antara tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan berjalan sampai dengan tanggal 22 (dua puluh dua) bulan berikutnya. (3) Pencatatan nilai capaian SKP, kehadiran, dan pelaksanaan cuti Pegawai dituangkan dalam formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Kepala ini. (4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh masing- masing pimpinan unit kerja di setiap satuan kerja di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. (5) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling rendah Pejabat struktural eselon IV atau Pejabat fungsional tertentu sesuai dengan hirarki.
