PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di...
Pasal 19
BAB 4 — PEMBERLAKUAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja pada bulan berikutnya setelah Bagian Kepegawaian mendapat Surat Keterangan Ketidakhadiran Pegawai, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini, dan dicatat sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian terhadap Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
