Pasal 33
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua permohonan pembatalan/pencabutan atas perizinan penanaman modal yang telah diterima oleh BKPM, PDPPM, atau PDKPM atau Badan Pengusahaan KPBPB serta dinyatakan lengkap dan benar sebelum berlakunya Peraturan ini diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelum Peraturan ini diberlakukan.
(2) Permohonan pembatalan/pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berlakunya Peraturan ini. (3) Perusahaan penanaman modal dalam menyampaikan kewajiban LKPM, masih dapat menggunakan format LKPM sebagaimana tercantum pada Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010, sampai dengan kewajiban penyampaian LKPM Triwulan IV/Semester II tahun 2012. (4) Perusahaan penanaman modal wajib menyampaikan kewajiban LKPM secara online melalui sistem SPIPISE/INDONESIA National Single Window (INSW) dan dilakukan secara bertahap selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari 2015 (penyampaian LKPM Triwulan IV Tahun 2014 dan LKPM Semester II Tahun 2014). (5) Bagi perusahaan yang melakukan importasi mesin dan/atau barang dan bahan melalui pelabuhan bongkar dengan pelayanan dokumen kepabeanan secara manual atas Surat Persetujuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), menyampaikan laporan realisasi impor dalam bentuk soft copy sesuai Lampiran IV sampai dengan 30 Juni 2013 dan selanjutnya menyampaikan realisasi impor secara online melalui sistem SPIPISE/INDONESIA National Single Window (INSW) sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (4). (6) Bagi perusahaan yang melakukan importasi berdasarkan API melalui pelabuhan bongkar dengan pelayanan dokumen kepabeanan secara manual, Laporan realisasi impor berdasarkan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk soft copy sesuai Lampiran V sampai dengan 30 Juni 2013 dan selanjutnya menyampaikan realisasi impor secara online melalui SPIPISE/INDONESIA National Single Window (INSW) sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (3).
