Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Pengajuan calon peserta Tugas Belajar dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan unit kerja setingkat eselon II kepada Pejabat yang Berwenang. (2) Pemberian Tugas Belajar dapat berasal dari program beasiswa yang ditawarkan oleh BKPM atau program beasiswa yang diperoleh secara mandiri. (3) Pengajuan calon peserta Tugas Belajar berasal dari program beasiswa yang ditawarkan oleh BKPM harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (4) Pengajuan calon peserta Tugas Belajar dari program beasiswa yang diperoleh secara mandiri dilakukan setelah calon peserta Tugas Belajar tersebut ditetapkan sebagai peserta beasiswa oleh Penyelenggara, dengan melampirkan: a. surat keterangan dari Penyelenggara; b. surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa calon peserta Tugas Belajar dapat diterima sebagai mahasiswa; dan c. surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melaksanakan Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
