PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Perpanjangan masa Tugas Belajar kepada Pegawai Tugas Belajar yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat diberikan paling lama 1 (satu) tahun sesuai kebutuhan BKPM dan persetujuan Penyelenggara dan/atau instansi. (2) Bagi Pegawai Tugas Belajar yang belum dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi Izin Belajar. (3) Dalam melaksanakan Izin Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai Tugas Belajar tetap dapat meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi Tugas Belajar.
