Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN HIBAH BMN SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
(1) Kuasa Pengguna Barang membentuk tim internal untuk melakukan persiapan pengusulan Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan tugas: a. melakukan penelitian data administratif BMN selain tanah dan bangunan yang akan dihibahkan, yaitu tentang tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan; b. melakukan penelitian fisik atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan untuk mencocokkan data administratif yang ada; c. menyampaikan laporan hasil penelitian data administratif dan fisik kepada Pengguna Barang. (2) Kuasa Pengguna Barang mengajukan permintaan persetujuan kepada Pengguna Barang untuk menghibahkan BMN selain tanah dan/atau bangunan, dengan disertai: a. Alasan untuk menghibahkan; b. Daftar calon penerima Hibah;
c. Data BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan, yaitu tahun perolehan, spesifikasi dan identitas teknis, dan nilai perolehan; d. Surat Keputusan tentang Tim Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan; e. Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA); f. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL); g. Surat Perjanjian Kontrak; h. Berita Acara Serah Terima (BAST) Sementara (jika ada); i. Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan; j. Laporan Dokumen Persediaan; k. Surat Pernyataan Kesediaan Menerima dan Mengelola Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan; l. Laporan Hasil Review Inspektorat/Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). (3) Pengguna Barang melakukan penelitian kelayakan Hibah dan data administrasi, dan apabila diperlukan, Pengguna Barang dapat melakukan penelitian fisik. (4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang menentukan disetujui atau tidaknya permohonan tersebut. (5) Dalam hal usulan Hibah tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan kepada Kuasa Pengguna Barang yang mengusulkan Hibah, disertai dengan alasannya. (6) Dalam hal usulan Hibah disetujui, Pengguna Barang MENETAPKAN surat persetujuan pelaksanaan Hibah yang sekurang-kurangnya memuat: a. BMN selain tanah dan/atau bangunan yang dihibahkan; b. pihak yang menerima Hibah; c. peruntukan BMN selain tanah dan/atau bangunan
yang dihibahkan;
d. Kewajiban Kuasa Pengguna Barang MENETAPKAN jenis, jumlah, dan nilai BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan. (7) Berdasarkan surat persetujuan pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kuasa Pengguna Barang melakukan serah terima BMN selain tanah dan/atau bangunan yang dihibahkan dengan penerima Hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang dan naskah Hibah. (8) Berdasarkan berita acara serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan. (9) Berdasarkan keputusan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kuasa Pengguna Barang menghapuskan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang dihibahkan dari Daftar Kuasa Pengguna Barang, dan melaporkan penghapusan tersebut kepada Pengguna Barang paling lambat 1 (satu) bulan sejak serah terima BMN selain tanah dan/atau bangunan yang dihibahkan dengan penerima Hibah disertai tembusan berita acara serah terima barang, naskah Hibah, dan keputusan penghapusan. (10) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Kuasa Pengguna Barang menghapuskan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang dihibahkan dari pencatatan Daftar BMN selain tanah dan/atau bangunan apabila barang tersebut ada dalam Daftar BMN selain tanah dan/atau bangunan.
