Pasal 2
BAB 2 — PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB HIBAH BARANG MILIK NEGARA SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
(1) Kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan oleh Pengelola Barang kepada Pengguna Barang yaitu untuk melakukan Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan. (2) Kewenangan dan tanggung jawab Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala BKPM selaku Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN. (3) Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Utama BKPM. (4) Pengguna Barang tidak dapat meneruslimpahkan pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Barang.
