Pasal 92
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Direktorat Pengembangan Potensi Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan potensi usaha, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana penunjang penanaman modal di daerah, serta pendokumentasiannya termasuk secara elektronik; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan potensi usaha, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana penunjang penanaman modal di daerah, serta pendokumentasiannya termasuk secara elektronik; c. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan potensi dan peluang investasi daerah; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan potensi dan peluang investasi daerah; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan potensi dan peluang investasi daerah; g. koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan hilirisasi di daerah; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
