Pasal 57
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERENCANAAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Perencanaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan, dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan, dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur; c. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional sektor usaha infrastruktur; d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang infrastruktur; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang infrastruktur; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang infrastruktur; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
