PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 56
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERENCANAAN PENANAMAN MODAL
Direktorat Perencanaan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengkajian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur melalui skema kerja sama pemerintah dan swasta dan non-skema kerja sama pemerintah dan swasta.
