Pasal 54
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERENCANAAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang jasa dan kawasan; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang jasa dan kawasan; c. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional sektor usaha industri jasa dan kawasan; d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang jasa dan kawasan; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang jasa dan kawasan; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang jasa dan kawasan;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang jasa dan kawasan; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
