Pasal 51
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERENCANAAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Direktorat Perencanaan Sumber Daya Alam dan Industri Manufaktur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan
penanaman modal di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur; c. penyiapan pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional sektor usaha di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur; d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
