PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 50
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERENCANAAN PENANAMAN MODAL
Direktorat Perencanaan Sumber Daya Alam dan Industri Manufaktur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengkajian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan penanaman modal di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur.
