Pasal 45
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERENCANAAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal; c. pengkajian dan pengusulan perencanaan dan inovasi penanaman modal nasional menurut sektor usaha; d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
