PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 35
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN/SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; b. pengelolaan urusan kerumahtanggaan Kementerian/ Badan; c. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; d. pengelolaan akuntansi, pelaporan keuangan, dan evaluasi keuangan; e. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan Kementerian/Badan; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
