PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 29
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN/SEKRETARIAT UTAMA
Susunan organisasi Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala; b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala; c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama; d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
