PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 28
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN/SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan; d. penyiapan bahan rapat pimpinan; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
