Pasal 221
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; b. penyiapan perencanaan, pembentukan, pemberian rekomendasi formasi, serta pertimbangan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; c. pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit, serta pemantauan dan evaluasi kinerja Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan standar kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; e. pelaksanaan penilaian kompetensi teknis; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi dan fasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; g. pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan layanan informasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; h. pelaksanaan pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi; i. pelaksanaan evaluasi pengembangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; dan j. pelaksanaan administrasi pusat.
