Pasal 199
BAB 12 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Direktorat Sistem Layanan Elektronik, Infrastruktur, dan Jaringan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, interoperabilitas, layanan pengguna dan dukungan teknis, manajemen sistem layanan elektronik, infrastruktur dan jaringan serta transformasi digital; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, interoperabilitas, layanan pengguna dan dukungan teknis, manajemen sistem layanan elektronik, infrastruktur dan jaringan serta transformasi digital; c. pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan informasi; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
