PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 198
BAB 12 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI PENANAMAN MODAL
Direktorat Sistem Layanan Elektronik, Infrastruktur, dan Jaringan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, dan interoperabilitas sistem layanan elektronik, serta infrastruktur dan jaringan.
