Pasal 196
BAB 12 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Direktorat Sistem Perizinan Berusaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan tata kelola, pengembangan, kolaborasi, interoperabilitas, dan manajemen di bidang sistem perizinan berusaha secara elektronik; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, kolaborasi, interoperabilitas, dan manajemen sistem perizinan berusaha secara elektronik; c. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, interoperabilitas, keamanan, dan operasional sistem informasi penanaman modal dan hilirisasi; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem perizinan berusaha secara elektronik; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem perizinan berusaha secara elektronik; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem perizinan berusaha secara elektronik; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
