PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 161
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 160, Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer dan Tersier menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer dan tersier; b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer dan tersier; c. penyiapan pelaksanaan konsultasi di bidang fasilitas berusaha sektor primer dan tersier; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer dan tersier.
