PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 160
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer dan Tersier mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan konsultasi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer dan tersier.
