Pasal 155
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Subdirektorat Sektor Perdagangan, Pariwisata, dan Jasa Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; c. penyiapan pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; d. penyiapan bahan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya.
