PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 154
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Subdirektorat Sektor Perdagangan, Pariwisata, dan Jasa Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan konsultasi dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya.
