Pasal 114
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PROMOSI PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Direktorat Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik; c. pelaksanaan fasilitasi dan asistensi minat investasi dari wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan promosi penanaman modal wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
