PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 113
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PROMOSI PENANAMAN MODAL
Direktorat Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik.
