PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 102
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PROMOSI PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal; d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi penanaman modal; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi penanaman modal; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi penanaman modal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
