PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN...
Pasal 18
pasal.id
(1) Verifikasi dan validasi penilaian mandiri Kinerja PPB Kementerian/Lembaga dilakukan oleh Tim Teknis Penilai. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan kunjungan lapangan.
(3) Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Teknis Penilai dibantu oleh Lembaga Survei. (4) Hasil penilaian mandiri ditentukan dari hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
