PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DALAM RANGKA...
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2015 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
FRANKY SIBARANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
