PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DALAM RANGKA...
Pasal 11
Dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, BKPM dapat memproses Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Perubahan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan, dan pencabutannya yang berlokasi di KEK Tanjung Lesung, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.
