Pasal 7
(1) Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger), perubahan dan pencabutannya, ditembuskan kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM serta instansi teknis lainnya. (2) Dalam hal belum adanya SPIPISE, Kepala BPKS wajib menyampaikan: a. Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger), perubahan dan pencabutannya kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM pada saat penerbitan melalui faksimili atau surat elektronik (email) ke pusdatin@bkpm.go.id. b. Laporan rekapitulasi Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger), perubahan dan pencabutannya, paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, dan apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka pengiriman dilakukan pada hari kerja berikutnya.
