Pasal 6
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPKS: a. melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang penanaman modal kepada Kepala BKPM setiap tahun paling lambat bulan Februari tahun berikutnya; b. memperhatikan:
- Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
- Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM, antara lain: a) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal dan perubahannya; b) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010 dan perubahannya;
c) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik dan perubahannya; d) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; 3. Peraturan dan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan peraturan perundang-undangan daerah yang terkait. c. apabila diperlukan, BPKS dapat berkonsultasi kepada BKPM dan instansi teknis lainnya.
