PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang POLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI NEGERI...
Pasal 14
BAB 5 — MUTASI PEGAWAI
(1) Mutasi dilaksanakan berdasarkan atas prinsip-prinsip bertahap, berlanjut, keterbukaan, obyektif, tertib, berdayaguna dan berhasilguna. (2) Setiap pegawai dapat ditempatkan dan/atau dimutasikan pada semua jabatan yang ada di lingkungan BKPM sesuai keperluan kedinasan dan setelah memenuhi persyaratan jabatan, pengalaman dan kemampuan teknis yang ditentukan. (3) Pejabat yang dimutasikan sekurang-kurangnya tetap dalam eselon jabatan yang sama atau naik eselon jabatannya bila mendapatkan promosi. (4) Mutasi jabatan secara vertikal ke bawah/pembebasan jabatan merupakan hukuman disiplin.
