Pasal 5
(1) Jangka waktu proses klarifikasi sampai dengan terbitnya usulan menerima/menolak selama 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya tanda terima. (2) Apabila dalam proses klarifikasi teknis terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh Wajib Pajak namun sampai dengan batas waktu sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi Teknis Wajib Pajak belum dapat melengkapi dokumen tambahan dimaksud, maka permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
- Lampiran I, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala ini.
- Lampiran II, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala ini.
- Lampiran V, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Kepala ini.
- Lampiran VI diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Kepala ini.
- Lampiran VII diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Kepala ini.
Pasal II
Peraturan Kepala ini berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2015 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. FRANKY SIBARANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
