Pasal 4
(1) Dokumen Permohonan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday disampaikan langsung kepada Front Officer PTSP Pusat di BKPM. (2) Atas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan klarifikasi pemenuhan persyaratan dengan ketentuan : a. dalam hal Izin Prinsip/Izin Investasi diterbitkan oleh BKPM, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan Wajib Pajak; b. dalam hal Izin Prinsip diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan Wajib Pajak dan wakil dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi. (3) Dalam hal keputusan klarifikasi pemenuhan persyaratan menyatakan dokumen permohonan sudah lengkap dan benar diterbitkan tanda terima permohonan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (4) Sebagai tindak lanjut dari klarifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Rapat Klarifikasi Teknis yang dihadiri perwakilan dari kementerian teknis, Kementerian Keuangan, tenaga ahli, akademisi dan asosiasi sesuai bidang usaha yang dimohonkan fasilitasnya. (5) Berdasarkan klarifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Rapat Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan Rapat Pengambilan Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan.
(6) Hasil klarifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rapat Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan Rapat Pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masing-masing dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (7) Dalam hal permohonan diterima, Kepala BKPM membuat Usulan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (8) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala BKPM membuat Surat Penolakan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. 4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
