PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dimaksudkan untuk meningkatkan
kinerja penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal. (2) Dekonsentrasi bertujuan untuk meningkatkan efektifitas peran dan posisi gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di daerah provinsi.
