PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 71
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pelimpahan dan/atau pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, ditandatangani oleh Kepala BKPM atas nama Menteri/Kepala LPNK, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Menteri/Kepala LPNK. (2) Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pelimpahan dan/atau pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM untuk Menteri/Kepala LPNK, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Menteri/Kepala LPNK.
