Pasal 70
BAB 5 — JENIS, PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SEKTORAL
(1) Permohonan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara manual. (2) Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Perhubungan. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM, membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari
kerja sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan. (4) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
